Scroll to top

INI Riau Gelar Konferwil 2024 Sekaligus Seminar tentang Covernote Permasalahan Hukum yang Belum Selesai

Author
By administrator
03 Agu 2024, 18:13:57 WIB Riau
INI Riau Gelar Konferwil 2024 Sekaligus Seminar tentang Covernote Permasalahan Hukum yang Belum Selesai

GEGAS.CO || PEKANBARU - Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Riau, Sabtu pagi (3/8/2024) menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil) 2024 sekaligus Seminar Penyegaran dan Pendalaman tentang Covernote (Permasalahan Hukum yang Belum Selesai).

Konferwil INI Riau 2024 yang diikuti sekitar 500-an peserta  berlangsung di ballroom Hotel Grand Central Pekanbaru ini menghadirkan narasumber Dr Habib Adjie, S.H., M.Hum, AllArb dengan pembanding Dr H. Ikhsan Lubis, S.H. SpN, MKn.

Dalam pemaparannya, Habib Adjie menjelaskan Covernote dari etimologis berarti menutup atau membungkus. Dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi jilid, dan note sendiri berarti catatan. Jadi Covernote adalah Catatan Penutup.


''Covernote tidak hanya domain Notaris, tetapi bidang lain juga, seperti asuransi juga menggunakan istilah itu. Covernote asuransi merupakan kebijakan sementara yang menyediakan perlindungan finansial bagi pemegangnya sementara tunggu waktu pengajuan asuransi asuransi butuh waktu yang lama, sebelum diterima dan diverifikasi oleh perusahaan asuransi,'' terangya.

Dalam praktek Kenotarisan, lanjut Habib Adjie, bentuk lain dari Covernote merupakan catatan (akhir) atau penutup dari suatu kejadian/perbuatan/tindakan hukum atau dapat disebut sebagai sebagai suatu kesimpulan dari suatu perbuatan hukum/tindakan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di hadapan notaris.

Dalam praktiknya ditemukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menerbitkan Covernote/pernyataan yang berkaitan dengan bidangnya.


Sementara itu, Dr H. Ikhsan Lubis menekankan tanggung jawab notaris terkait Covernote yang dikeluarkan dapat dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 181/PDT/2019/PT.MKS. 

''Jika Covernote tidak dilaksanakan sesuai isinya, Notaris dapat dikenakan sanksi perdata berupa pergantian biaya, ganti rugi dan bunga akibat tuntutan para pihak yang dirugikan,'' ungkapnya.

Secara umum, seminar berlangsung ''hidup''. Itu terlihat dari beberapa respon pertanyaaan dari peserta dalam sesi tanya jawab.

Seminar itu sendiri ditutup oleh istirahat Salat Makan siang (Isoma). Setelah Isoma, akan dilanjutkan dengan Konferwil dengan agenda pemilihan Ketua INI Provinsi Riau. Hingga berita ini diturunkan Konferwil INI Provinsi Riau dengan tema ''Dengan Konferwil INI Riau Tahun 2024, INI Satu Milik Kita Semua'' masih berlangsung. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar