GEGAS || DUMAI β Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) merilis hasil pemantauan independen terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berstatus badan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut memuat sejumlah catatan yang dinilai memerlukan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah guna memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Menurut dia, penelusuran dilakukan melalui dokumen pengadaan yang tersedia pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), E-Katalog versi 5.0 dan 6.0, serta mekanisme Pengadaan Langsung (PL).
"Dari hasil telaah tersebut, DPP-SPKN menemukan sejumlah pola yang dianggap perlu mendapat perhatian pemerintah daerah," kata Frans Sibarani, Minggu (28/6/2026).
BPKAD menjadi OPD yang tercatat memiliki alokasi terbesar untuk pengadaan kendaraan operasional. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pengadaan Mitsubishi Dump Truck senilai sekitar Rp3,6 miliar, sewa kendaraan roda tiga sekitar Rp2,5 miliar, serta Mitsubishi Arm Roll sekitar Rp2,4 miliar.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk berbagai kendaraan operasional lain seperti Toyota Rush, Toyota Innova, Toyota Hilux, Hi-Ace, hingga ambulans dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Di luar belanja kendaraan, DPP-SPKN juga mencatat adanya pengadaan videotron, papan nama gedung, serta sejumlah jasa konsultansi dengan nilai paket relatif kecil yang muncul berulang.
Sementara itu, BKPSDM disebut memusatkan belanja terbesar pada program pengembangan sumber daya manusia. Anggaran kursus singkat dan pelatihan tercatat mencapai sekitar Rp1,39 miliar. Selebihnya digunakan untuk perjalanan dinas, jasa tenaga ahli, layanan kebersihan, keamanan, teknologi informasi, hingga perlengkapan perkantoran.
Pada Bapenda, DPP-SPKN mengaku menemukan pola penggunaan penyedia jasa yang berulang dalam beberapa paket pengadaan. Nama rekanan yang sama disebut muncul pada pengadaan alat tulis kantor, jasa percetakan, serta perangkat komputer. Beberapa paket memiliki nilai sekitar Rp141 juta, sementara pemeliharaan atap gedung tercatat sekitar Rp143 juta dan rehabilitasi plafon kantor sekitar Rp63 juta.
Temuan serupa juga diklaim muncul di Kesbangpol dan Bappeda. Di Kesbangpol, belanja terbesar tercatat pada pengadaan makanan dan minuman kegiatan lapangan sekitar Rp153 juta yang diikuti pengadaan pakaian dinas. Sedangkan Bappeda mengalokasikan belanja modal komputer dan peralatan kantor sekitar Rp94 juta yang menurut DPP-SPKN juga menunjukkan kecenderungan penggunaan penyedia yang sama.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, DPP-SPKN merumuskan lima poin yang dinilai perlu memperoleh klarifikasi dari Pemerintah Kota Dumai.
Pertama, pemerintah diminta menjelaskan urgensi dan manfaat pengadaan kendaraan serta alat berat bernilai miliaran rupiah. Kedua, pola penyedia yang berulang perlu dijelaskan untuk memastikan tidak terjadi praktik yang mengurangi persaingan usaha yang sehat.
Ketiga, munculnya sejumlah paket dengan nilai mendekati batas maksimal Pengadaan Langsung dinilai perlu dijelaskan guna menghilangkan dugaan adanya pemecahan paket pekerjaan.
Keempat, DPP-SPKN menyoroti sejumlah paket yang kolom Produk Dalam Negeri (PDN)-nya kosong sehingga dianggap perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kelima, penggunaan anggaran untuk pelatihan dan konsumsi dinilai perlu didukung bukti administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang lengkap.
Meski demikian, Frans Sibarani menegaskan seluruh hasil pemantauan tersebut masih berupa observasi awal berdasarkan dokumen publik dan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
βDalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada lima OPD terkait. Kami meminta penjelasan mengenai dasar kebutuhan pengadaan, analisis kewajaran harga, hingga alasan teknis penggunaan penyedia yang sama dalam sejumlah paket pekerjaan,β ucapnya.
Frans menambahkan bahwa langkah DPP-SPKN merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memastikan setiap penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.
Dia menyebut pemantauan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kota Dumai maupun lima OPD yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi atas hasil pemantauan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari Pemerintah Kota Dumai dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. *
