Scroll to top

2 Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

Author
By administrator
28 Nov 2025, 15:46:28 WIB Hukrim
2 Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

GEGAS. CO || KUOK – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Dusun Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. 


Kedua pelaku berinisial AT (40), warga Desa Merangin, dan DE (51), warga Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, ditangkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total 1,38 gram.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Rabu (26/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka AT. 


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan sebuah kaleng berwarna biru-putih berisi dua paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dibalut tisu.


Dalam interogasi, AT mengakui barang haram tersebut berasal dari DE. Pelaku DE kemudian turut diamankan dan mengakui telah memberikan sabu kepada AT. Kedua pelaku serta barang bukti kini dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kasat Narkoba menegaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kampar akan terus diperketat. * (rls/Alhafiz)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar