Rekanan Resah, Konfirmasi Proyek Tunda Bayar dengan Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru Sulit
GEGAS.CO || PEKANBARU – Masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya rekanan/kontraktor yang pekerjaannya mengalami tunda bayar mengaku resah. Pasalnya, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Harianto sulit ditemui.
''Tiap kali ingin mengkonfirmasi, Pak Harianto ini jarang ada di kantor. Padahal, menurut karyawannya dia ada di ruangan,'' tutur Thabrani Al-Indragiri, salah seorang warga yang kecewa terhadap buruknya pelayanan BPKAD Kota Pekanbaru.
Thabrani menambahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut kesulitan untuk bisa bertatap muka langsung dengan pejabat yang bersangkutan.
“Sudah beberapa hari saya bolak-balik ke kantor ini, tetapi Pak Anto sulit sekali untuk ditemui. Padahal, ini menyangkut hak kami yang tertunda dalam pembayaran,” ujar Thabrani Al-Indragiri dengan nada kecewa.
Padahal dia sempat diberi tahu oleh seseorang bahwa beliau ada di ruangannya, namun tidak bisa ditemui.
''Ini tentu saja sangat mengecewakan,”pangkasnya.
Parah lagi, tidak hanya sulit ditemui di kantor. Harianto juga menutup akses komunikasi. Nomor teleponnya ; 0822-9039-2*** jarang aktif.
Gegas.co mencoba untuk konfirmasi tertulis terkait tunda bayar yang terjadi di Pemko Pekanbaru. Surat Konfirmasi via WhatsApp (WA) yang dikirim sejak Selasa malam (12/11/2024) hingga sore ini pukul 15.26 WIB tidak ditanggapi.
Pun saat dihubungi melalui telepon genggamnya, nomor Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru juga tidak aktif.
Ternyata bukan hanya Thabrani yang sulit menjumpai Harianto. Ada beberapa masyarakat lain yang bernasib sama berharap, sebagai pejabat publik.
Menurut dia, Harianto seharusnya mengedepankan keterbukaan dan kemudahan akses bagi warga yang membutuhkan. Apalagi, permasalahan ini menyangkut kewajiban Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memenuhi hak masyarakat yang telah terhambat melalui skema tunda bayar.
Ditambahkan Thabrani, tindakan Harianto yang sulit ditemui justru bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang seharusnya ramah dan terbuka terhadap keluhan masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan apakah sikap yang ditunjukkan oleh Harianto ini disebabkan oleh ketidaksiapan atau ada alasan lain yang belum diketahui publik.
"Jika memang ada kendala dalam pelayanan, seharusnya ada penjelasan atau kejelasan prosedur yang bisa membantu kami mendapatkan kepastian," ucapnya.
Kasus sulitnya menemui pejabat publik di BPKAD Pekanbaru ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi warga dalam mengakses pelayanan pemerintahan.
Kondisi ini memicu keresahan karena banyak pihak yang bergantung pada kebijakan tunda bayar pemerintah daerah. Keterlambatan dan kesulitan akses informasi ini juga berdampak pada kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat yang sebagian besar mengandalkan hak tunda bayar dari pemerintah daerah. * (Denny W)
