Pria Beristri Cabuli ABG Belasan Tahun di Tapung Hulu

By administrator 19 Apr 2024, 11:18:58 WIB Hukrim
Pria Beristri Cabuli ABG Belasan Tahun di Tapung Hulu

GEGAS.CO || TAPUNG HULU - ED (21), pria beristri tega cabuli anak baru gede (ABG), 15-an tahun. Mirisnya, perbuatan bejat itu diakui pelaku sudah dilakukannya sebanyak 4 kali.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Well Etria, membenarkan adanya tindak pidana pencabulan itu.

“Pelaku ditangkap ayah korban dan warga sekitar pada Senin lalu, sekira pukul 01.00 WIB,” ungkapnya seraya menambahkan ED langsung digelandang ke Mapolsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian ini berawal saat ibu korban menyampaikan kepada suaminya, jika anak gadisnya tidak ada di rumah. Ayah korban mendatangi rumah kakaknya menanyakan keberadaan putrinya, tetapi dia tidak ada di sana.

Ayah korban minta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan putrinya itu.

Setelah itu ayah korban melihat pelaku berada di depan teras rumah mertuanya. Ayah korban menanyakan keberadaan putrinya, lalu pelaku menjawab tidak tahu saat itu.

"Lalu Ayah korban pulang ke rumahnya yang saat itu bertujuan untuk menutup pintu rumahnya, namun ayah korban melihat korban sudah berada di rumah," kata Kapolsek Tapung Hulu.

Lalu ayah korban langsung mengabari istri dan keluarganya selanjutnya menanyakan kepada putrinya darimana dan bersama siapa secara berulang kali.

Korban akhirnya menjawab bahwasanya ia mengantarkan uang kepada pelaku sebesar Rp50.000,-

Kemudian ayah korban membawa putrinya ke rumah mertua ED dan menanyakan kepada putrinya tujuan memberikan uang dan apa aja yang sudah dilakukan pelaku lalu putrinya menjawab uangnya untuk Top Up Dana.

Perbuatan bejadnya ini sudah ia lakukan terhadap korban 4 kali. Selain itu, pelaku juga sering meminta uang kepada korban untuk Top Up ke akun Dana-nya. Tetapi setelah itu mereka melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri.

Yang membuat ayah korban berang, ternyata perbuatan terlarang itu sudah mereka lakukan sebanyak 4 kali.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban bersama warga menyerahkan pelaku ke Polsek Tapung Hulu dan langsung ditahan.

“Dia kita sangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 82 Ayat (1) Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Well, Kapolsek Tapung Hulu. * (rls/Azfa)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment