Polresta Pekanbaru Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Seorang Dokter Perempuan

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak Polresta Pekanbaru segera melakukan gelar perkara kasus perundungan seorang dokter perempuan berinisial YMS di ruang tunggu Pengadilan Agama Pekanbaru, 30 Januari 2024 lalu.
Kepastian perkembangan kasus itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru penyidik yang menangani perkara ini, Rabu (17/9/2024). ''Penyelidikan kasus ini masih berjalan. Besok, kami memanggil saksi, seorang ASN di Pengadilan Agama. Setelah itu baru digelar perkarannya,'' kata Bripka Rio yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluluernya.
Ditanya tentang CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik Polresta Pekanbaru ini mengaku tidak ada lagil. Karena kasusnya merupakan limpahan Polda Riau.
Baca Lainnya :
- Sudah Berbuat Bukan Sekadar Janji, Warga Muara Fajar Kompak Dukung Muflihun-Ade Hartarti di Pilwako Pekanbaru0
- Visi Misi IDAMAN Soal Pisang Bikin Pj Wako Terpingkal Pingkal0
- Cawe-Cawe Pj Wako ke Paslon, Ternyata Mau Bilang Utang Pemko Rp140 M0
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Antarkan Paslon Walikota Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati Rahmat0
- Indra Pomi : Pilkada Momentum Demokrasi untuk Pembangunan Daerah Berkelanjutan0
"Korban pada pada saat itu membuat laporan ke Polda dan Polresta hanya menerima pelimpahan kasus tersebut, disebabkan waktu proses yang lama maka bukti CCTV di tempat kejadian tidak bisa kami temukan," beber penyidik.
Sebelumnya, Kuasa Hukum saksi pelapor dokter YMS, Asri Purwanti, S.H., M.H., mengeluhkan lambannya progress penyelidikan perkara kliennya itu. Awalnya, kliennya, Dr. YMS melaporkan perkara Pasal 310 dan 335 KUHP ke Ditreskrimum Polda Riau. Namun pihak Polda melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru.
''Sudah hampir 8 bulan, pihak Polresta Pekanbaru baru SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Red) pada 12 September 2024 yang lalu,'' kata Asri Purwanti.
Menurut dia, peristiwa perundungan terhadap kliennya bermula usai sidang dan masih dalam di ruang tunggu Pengadilan Agama Pekanbaru, sekira pukul 10.30 WIB. Kliennya menjadi korban perundungan oleh sedikitnya lebih dari 2 (dua) orang dari keluarga suami YMS berinisial dr. IS, Sp.KJ di ruang tunggu Pengadilan Agama, Jalan Datuk Setia Maharaja Pekanbaru.
“Ketika itu baru saja Pengadilan Agama Pekanbaru menolak gugatan cerai talak yang diajukan dokter IS, suami klien kami. Mungkin tidak terima atas keputusan itu, keluarga IS yang jumlahnya 7 orang, 3 ASN (Aparatur Sipil Negara, Red) dan 2 honorer itu langsung mengejar sampai ke ruang tunggu sebelah Barat,” ungkapnya.
Di ruang ini, adik ipar kliennya, seorang ASN wanita yang bekerja di Bapenda Riau langsung memaki maki dengan perkataan; “Dasar perawan tua! kalau tidak dinikahi dr IS entah sudah jadi apa”
Makian atau serangan verbal itu tidak berhenti di situ, seorang ipar dr YMS, kali ini pria mencerca kliennya dengan tariakan; “Anj*ng kau!”
Bahkan, oleh ASN perempuan blusnya sempat ditarik karena dia ketahuan merekam kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, bersama kliennya, Asri Purwanti SH MH langsung membuat laporan ke SPKT Polda Riau. Dr IS dan beberapa anggota keluarganya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan (perundungan). Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. * (Denny W)
