PETIR Adukan Dugaan Korupsi Sewa Embarkasi Pesawat Haji Pemprov Riau ke Kejagung

GEGAS.CO || JAKARTA - Organisasi nonpemerintah anti rasuah, Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan dugaan korupsi berupa penggelembungan anggaran mark-up kegiatan belanja modal embarkasi haji sewa pesawat terbang dalam pengadaan angkutan Jemaah Haji tahun anggaran 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Ketua Umum (Ketum) PETIR Jackson Sihombing dalam keterangan persnya, Senin (25/3/2023), membenarkan pihaknya baru saja mengadukan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejagung Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
"Berkas laporan sudah kami laporkan ke Jampidus, hari ini dan diterima staf Pelayanan Satu Pintu untuk diteruskan ke Kejagung,'' ungkapnya.
Aktivis anti korupsi yang akrab disapa Jeck Hombing ini membeberkan, kegiatan belanja modal embarkasi haji sewa pesawat terbang ini setiap tahunnya menganggarkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau yang ketika itu dijabat oleh SF Hariyanto.
Tahun 2022 anggaran untuk kegiatan ini sebesar Rp 11 miliar dimenangkan oleh PT Lion Mentari Airlines, selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Lalu tahun anggaran berikutnya kembali PT Lion Mentari Airlines memenangkan, dengan nilai kegiatan embarkasi haji dan belanja sewa kapal terbang yang dianggarkan sebesar Rp 36 miliar.
Jeck Hombing menilai kegiatan embarkasi haji sewa pesawat terbang untuk trayek Pekanbaru - Batam itu, berpotensi memperkaya rekanan. Dia juga curiga adanya mark up yang besar hampir Rp 29 miliar.
"Perusahaan pemenang yaitu PT Lion Mentari Airlines, disinyalir diperkaya oleh pemprov Riau," tukasnya.
Ketum PETIR menambahkan, SF Hariyanto selaku eks Sekdaprov Riau mesti bertanggung jawab terhadap adanya dugaan mark-up pada anggaran embarkasi Haji ini.
"Selaku mantan Sekdaprov kami menduga keras SF Hariyanto terlibat, karena dia sebagai PA (Pengguna Anggaran, Red), dan kemudian diserahkan kepada Biro Kesra selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, Red). Mereka harus bertanggungjawab atas dugaan kelebihan anggaran itu," tukasnya.
Sebelumnya, ucap Jeck Hombing, PETIR sudah melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada para pihak yang bersangkutan lewat surat klarifikasi. Namun hingga kini, surat klarifikasi tersebut belum juga dibalas oleh para pihak yang bersangkutan. Sehingga pihaknya mengadukan dugaan kasus korupsi itu ke Kejagung.
Jeck Hombing berharap aduannya ke Jampidsus Kejagung RI ini segera ditindaklanjuti. Apalagi, dari hitungan sementara pihak PETIR, kerugiaan negara yang ditimbulkan mencapai RP29 miliar! * (Denny W)
