Meski Aset Telah Dilelang BRI, Diduga PT TBS di Kuansing Masih Panen Buah Sawit

By administrator 19 Apr 2024, 21:16:16 WIB Riau
Meski Aset Telah Dilelang BRI, Diduga PT TBS di Kuansing  Masih Panen Buah Sawit

Keterangan Gambar : ilustrasi foto


GEGAS.CO || PUCUK RANTAU - Meski aset aset perusahaan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) sudah disita bank BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beberapa waktu lalu, tetapi perusahaan sawit itu diduga masih memanen tandah buah segar (TBS). 

Bahkan mereka memanen tidak hanya di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) di  Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tetapi ada indikasi di luar hak guna usahanya sendiri. 

Sehingga pemanenan di lahan seluas kurang lebih 17.000 hektare itu masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Lindung (HL). Aktifitas pemanenan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga diperintah oleh manajemen PT TBS. 

Baca Lainnya :

Hal ini dibenarkan mantan karyawan PT TBS inisial BR. Disebutkannya, PT TBS masih aktif dan memanen buah sawit di kawasan hutan HPK dan HL. 

''Kita sangat heran setelah terjadi pengukuran kawasan HGU yang dikuasai oleh PT KTBM (Karya Tama Bakti Mulia, Red). Rupanya  ada kawasan perkebunan diluar dari HGU dan pada saat ini buah sawitnya masih dipanen oleh oknum PT TBS. Oknum itu memerintahkan beberapa warga untuk melakukan pemanenan buah sawit tersebut," tukas sumber tadi, kemarin (18/4/2024).

BR mengaku perkebunan sawit yang dimiliki oleh PT TBS legalitas perkebunan tidak jelas dan tidak mempunyai prinsip perkebunan, apa lagi itu termasuk Kawasan HPK dan HL.

Terlepas soal itu, sebelumnya diketahui Bank BRI telah melelang PT TBS. Hal itu disebabkan karena PT TBS telah gagal bayar (non-performing loan) atas pinjaman senilai US$133 juta kepada Bank BRI yang disetujui pada 2017 lalu.

Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan. Kepada wartawan, Asep menyebut setelah pinjaman cair, PT TBS tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan pinjaman. 

"Setelah cair, terjadilah macet pembayaran, PT TBS tidak membayar ke pihak BRI," terangnya.

Sehingga, lanjutnya, dalam perkara ini pihak Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas laporan yang dilayangkan PT KTBM atas PT TBS.

Kedua tersangka yakni BN selaku Direktur Utama dan BH selaku Manager Operasional Planting PT TBS.  

Penetapan dua tersangka dari PT TBS tersebut sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau di Mabes Polri beberapa waktu lalu. * (rls/Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment