Lebih Setahun, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Polresta Pekanbaru Mandeg

GEGAS.CO || PEKANBARU - Lebih satu tahun kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (Pasal 263 KUHP) dan dugaan penggelapan dalam keluarga (Pasal 376) yang ditangani pihak Polresta Pekanbaru tidak menunjukkan progress berarti alias jalan di tempat (mandeg).
Pihak pelapor, Dedy Fermana alias Dedy mengaku heran atas mandeg-nya laporannya.
''Saya heran mengapa laporan saya dengan nomor STP/157.b/VII/RES.1.24./2023/Reskrim tidak ada lagi perkembangannya. Padahal saya cek SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Red) masih jalan,'' tuturnya kepada wartawan di salah satu restoran di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (26/10/2024).
Baca Lainnya :
- Muflihun: Pilih Walikota yang Diusung Parpolnya Presiden Prabowo0
- Masuk dalam Event Terbaik Kharisma Nasional, Kenduri Riau Resmi Dibuka0
- Curhat Warga di Kampanye Muflihun: UHC Menyelamatkan Nyawa Orangtua Saya0
- Calon Wako Agung Nugroho Jadi Pembicara Seminar Kecantikan & Alat Reproduksi Perempuan 0
- Polsek Pekanbaru Kota Sosialisasikan Kamtibmas Lewat Minggu Kasih0
Dibeberkan Dedy, warga Jalan Cipta Sari, Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru ini mengajukan Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan menggunakan surat palsu atau tidak pidana penggelapan hak atas tanah secara bersama sama yang diketahui terjadi pada 3 Februari 2023.
Pihak terlapor dalam perkaran ini tidak lain adalah adiknya sendiri, Rini Handayani. Yang membuat pelapor heran, sudah ada hasil forensik bahwa tanda tangan tersebut tidak identik alias palsu.
''Tetapi anehnya, sudah lebih 1 tahun dan bahkan mau memasuki 2 tahun belum ada juga penetapan tersangka dalam perkara ini,'' tuturnya.
Kanit Satreskrim Polresta Pekanbaru yang menangani perkara tersebut, Iptu Budi Winarko, S.T., M.H. yang dikonfirmasi wartawan melalui handphone, menyarankan pihak pelapor bersama kuasa hukumnya datang langsung ke kantornya jika ingin mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.
''Tapi kemarin kan lagi gugat gugatan. Kemarin kita mau menunggu itu. Kabarnya katanya, pengacara datang juga. Dia masih memakai pengacara Yufrizal?'' tanya balik bertanya.
Setelah disebutkan pelapor sudah ganti pengacara, Iptu Budi Winarko menyarankan pengacara Dedy Fermana yang baru, Rohim Brahmana, S.H., M.H., untuk datang ke kantornya untuk dijelaskan perkembangan perkaranya.
''Suruh datang Pak Rohim-nya kemari. Dia (pelapor, Red) sudah mengasihkan (menyerahkan, Red) kuasanya atau belum,'' tutupnya. * (Tim)
