KPU RIAU Sosialisasikan Syarat Calon Kepala Daerah

GEGAS.CO || PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riaumensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasikan itu berlangsung di ruang pertemuan kantor KPU Riau, , Senin (5/8/2024) pagi, dihadiri anggota Forkopimda, perwakilan partai politik, dan perwakilan media massa.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyebutkan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru ini kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.
Baca Lainnya :
- Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Berikan Bendera Merah Putih untuk Masyarakat Perbatasan0
- Cewek Cantik Penabrak Ibu Pedagang Sayur di Jalan Tuanku Tambusai Terancam 12 Tahun Penjara0
- Rina Hamzah Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Notaris Riau0
- Kapolda Sumsel Tekankan Pentingnya Koordinasi Cegah Karhutla0
- INI Riau Gelar Konferwil 2024 Sekaligus Seminar tentang Covernote Permasalahan Hukum yang Belum Selesai0
"Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan, sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil dan demokratis," terangnya.
Rusidi menambahkan sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi, yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal, syarat pencalonan dan syarat pasangan calon pada Pilgub Riau 2024.
Berikut jadwalnya;
- 24-26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 – 29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon oleh partai politik atau gabungan Partai Politik. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat.
- 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon.
- 23 September 2024 : Pengundian nomor urut pasangan calon.
“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah,'' kata Nahrawi.
Terlepas soal itu, KPU Riau berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para peserta mengenai pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
KPU Riau juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan para calon, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan positif dalam proses demokrasi ini.
Dan yang lebih penting, proses Pilgub Riau dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. * (Denny W)
