Gubri Didesak Cabut Izin Tambang Pasir Laut PT LUM

By administrator 05 Sep 2023, 21:25:00 WIB Riau
Gubri Didesak Cabut Izin Tambang Pasir Laut PT LUM

GEGAS.CO || PEKANBARU - Gubrnur Riau (Gubri) Syamsuar didesak untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logo Mas Utama (LMU) di wilayah Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Desakan itu disampaikan pengunjukrasa yang tergabung dalam Solidaritas Jaga Pulau Rupat (SJPR) saat menggelar aksi unjukrasa di gerbang masuk kantor gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (05/09/2023).

Aktivis SJPR sendiri terdiri dari perwakilan nelayan Rupat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau serta Laskar Melayu Bersatu (LMB).

Istimewanya, aksi massa SJPR ini didukung penuh tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus.

Menurut Azlaini, persoalan pasir laut di wilayah Rupat ini sudah mencuat pada akhir 2021. Ketika itu sekelompok mahasiswa berunjukrasa di Pekanbaru meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menutup aktivitas penambangan pasir laut di perairan Rupat Utara.

Pasalnya, aktivitas itu sangat berdampak dengan penghasilan para nelayan. Muaranya kuliah atau sekolah mereka terancam tidak dapat diteruskan karenanya tidak adanya biaya pendidikan diakibatkan penghasilan orangtua mereka merosot tajam.

Melihat kondisi ini, sebagai tokoh masyarakat, Azlaini meminta bantuan Walhi Riau untuk memberikan pendampingan terhadap para nelayan.

Pada Januari 2022, Gubernur Riau Syamsuar menunjukkan itikad baiknya dengan menyurati Menteri ESDM, meminta segera cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logo Mas Utama (LMU) di wilayah Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

''Surat ini kami hargai sebagai sebuah komitmen gubernur tentang apa yang disampaikan masyarakat. Sejalan dengan itu, sekitar bulan April 2022 muncul Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 mendegelasikan kewenangan di bidang izin usaha pertambangan mineral dan batubara kepada gubernur,'' terangnya.

Pada saat itu, sejogyanya Gubernur Riau sudah bisa mencabut izin PT LMU. Tetapi lebih setahun berjalan, izin itu tidak juga dicabut. Padahal kita mengerti jabatan dia sebagai Gubernur Riau akan berakhir pada Oktober 2023.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Riau, Azmi berjanji akan menuntaskan persoalan itu, tak sampai pada akhir jabatan Gubernur Riau.

Bahkan sebagai garansinya, Azmi berjanji siap dicopot dari jabatannya jika IUP PT LMU tidak juga dihentikan. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment