Dugaan Pencemaran Sungai, Himarohu Desak DLHK Riau Cabut Izin PT KCN

By administrator 25 Mar 2024, 18:01:20 WIB Riau
Dugaan Pencemaran Sungai, Himarohu Desak DLHK Riau Cabut Izin PT KCN

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau didesak mencabut izin PT. Karya Cipta Nirvana (KCN) jika terbukti melakukan dumping limbah cair ke Sungai Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kebupaten Rokan Hulu (Rohul).

Desakan itu disampaikan puluhan mahasiswa yang yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu) saat menggelar aksi demonstrasi damai di gerbang kantor DLHK Riau, Senin siang (25/3/2024).

"Memang saat ini, kasus dugaan dumping limbah cair ini sedang ditangani pihak DLHK Kabupaten Rohul. Namun pengusutannya terlalu lama. Sehingga kami menduga telah terjadi kongkolikong antara oknum DLHK Rohul dengan pihak perusahaan PT Cipta Nirwana,'' kata Habza, salah seorang aktivis Himarohu Riau dalam orasinya.



Oleh sebab itu, ucapnya lagi, sebaiknya DLHK Riau mengambilalih pengusutan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT KCN. Jika terbukti, segera cabut izin perusahaan bersangkutan.

Apalagi, kata Habza, masyarakat yang terdampak oleh limbah tersebut kini makin banyak. Masyarakat telah membuat laporan ke Bupati dan instansi terkait, tetapi belum ada progress yang berarti. Jika dibiarkan berlarut larut, lahan perkebunan sawit milik masyarakat banyak yang mati, disebabkan aktifitas dumping limbah cair.

Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, staf dari DLHK Riau yang menemui para pendemo, Dian Citra, menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Dinas (Kadis) yang tak bisa langsung menemui adik adik mahasiswa.

"Tetapi kami menyampaikan apresiasi karena telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman,'' tuturnya.

Terkait tuntutan, Dian mengatakan akan meneruskannya ke atasannya itu. Apalagi, ucapnya, kasus ini sebenarnya sudah ditangani pihak Bupati c/q DLHK Kabupaten Rohul.



Dian Citra mengajak bersabar, karena Tim DLHK Rohul sudah menyelidiki dugaan itu dan hasilnya diberi batas waktu, Rabu luasa (27/3/2024). Jika tidak juga selesai, imbunnya, Gubenur Riau dapat mengambilalih penanganannya. 

Namun dia juga meminta pihaknya melampirkan bukti bukti di lapangan lalu diserahkan kepada DLHK Provinsi Riau.

Usai mendengar penjelasan staf DLHK Riau ini, massa Himarohu Riau pun membubarkan diri dengan tertib.

Sebelum bubar dan meninggalkan lokasi unjukrasa, mereka mengancam akan datang lagi dengan jumlah yang lebih banyak apabila tidak ada perkembangan perkara ini. * (Denny W)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment