Dugaan Korupsi Rektor UIN Suska, Kejati Riau Periksa Eks Pejabat Pembuat Komitmen

By administrator 27 Mar 2024, 10:17:46 WIB Hukrim
Dugaan Korupsi Rektor UIN Suska, Kejati Riau Periksa Eks Pejabat Pembuat Komitmen

GEGAS.CO || PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara yang terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SSK) dengan Terlapor  Rektor  Prof.Dr.Hairunas Rajab, M.Ag.

Informasi yang diperoleh Gegas.co, hari ini penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi berinisial Salsabila, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Sbl, sebelumnya penyidik Kejati Riau juga meminta keterangan  mantan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Subroto dan Adi Cahyadi serta Pejabat Pembuat Komitmen Dana BLU, M. Nasir.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan keterangan. Meski dari notifikasi menunjukkan pesan WA itu sudah dibaca oleh dia.

Sumber Gegas.co menyebutkan, eks PPK Dana Rupiah Murni UIN Suska Riau bakan dimintai keterangan di ruang penyidik Aspidsus di lantai V Gedung Kejati Riau, pagi ini (27/3/2024) terkait dengan korupsi di UIN Suska Riau tahun 2021 dan tahun 2022.

Terkait dugaan korupsi di UIN Suska Riau ini, mantan Rektor  Prof. Dr. Akhmad Mujahidin sedang menjalani hukuman penjara tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan internet kampus dan akan disidang dalam perkara korupsi lainnya, yang diduga merugikan negara sekira Rp.7,25 miliar.

Sementara untuk kasus yang menjerat Rektor UIN Suska Riau saat ini Prof.Dr.Hairunas Rajab, M.Ag berawal dari laporan beberapa dosen yang tergabung dalam Forum Dosen UIN Suska Riau.

Tak tanggung tanggung kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp 15,7 miliar yang terdiri dari dugaan korupsi belanja remunerasi, Pengadaan Internet, Belanja Pemeliharaan dan Barang Milik Negara serta Belanja Fiktif.

Pihak pelapor Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Dr Irwandra dalam keterangan persnya mengatakan, sebenarnya ini merupakan permintaan Rektor, sebagaimana yang ia sampaikan di beberapa media online sebelumnya.

Tantangan Rektor UIN Suska agar dia dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dipicu  kebijakan Prof.Dr.Hairunas Rajab memotong  remunerasi sekira 1.190 orang pegawainya.

Pemotongan ini menyebabkan para dosen bersama-sama pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) UIN Suska Riau mengadakan demonstrasi di Rektorat UIN Suska Riau pada  4 November 2022 lalu, karena permintaan dialog tidak dikabulkan sang Rektor UIN Suska Riau.

Sebagai balasan atas aksi demonstrasi tersebut, Prof. Dr. Hairunas tidak membayarkan remunerasi beberapa orang dosen yang terlibat aksi protes hingga saat ini. Bahkan salah seorang di antaranya telah meninggal dunia. * (Denny W)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment