DPRD Pekanbaru Tegaskan Langkah Strategis Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok Menuju Kota Sehat

Keterangan Gambar : DPRD Pekanbaru Mantapkan Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok untuk Kota Sehat
GEGAS.CO - PEKANBARU - DPRD Pekanbaru Mantapkan Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok untuk Kota Sehat, Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2024). Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, yang didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Ginda Burnama, Tengku Azwendi, dan Nofrizal.
Baca Lainnya :
- DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD-P 2024 dan APBD 20250
- Gagas Perubahan APBD untuk Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna0
- DPRD dan Pemko Pekanbaru Sepakati KUA-PPAS APBD 2025 dengan Anggaran Rp3,02 Triliun0
- Pimpinan DPRD dan Pemko Pekanbaru Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Semangat Nasionalisme0
- Tengku Azwendi Fajri Ajak Sinergi dalam Rapat Paripurna Memperingati HUT ke-67 Provinsi Riau0
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, turut hadir dalam rapat tersebut untuk membahas langkah strategis menuju pencapaian kawasan tanpa rokok di Pekanbaru. Agenda ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang lebih sehat, seiring dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pengaturan lingkungan yang bebas dari bahaya rokok.
Agenda Utama: Revisi Perda dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dua agenda utama dibahas dalam rapat tersebut, yakni revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, serta pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, menekankan bahwa revisi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Langkah ini tidak hanya memastikan hak-hak anggota DPRD diatur dengan baik, tetapi juga mendukung tata kelola keuangan yang lebih transparan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menambahkan bahwa perubahan perda ini menjadi wujud kepatuhan terhadap asas perundang-undangan. “Kita ingin memastikan semua aturan berjalan harmonis, tanpa ada pertentangan antara aturan tingkat daerah dan nasional,” katanya.
Kawasan Tanpa Rokok: Langkah Menuju Hidup Sehat, Dalam pembahasan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sekda Indra Pomi menyoroti pentingnya penerapan perda ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tujuan dari KTR ini adalah menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok,” ungkapnya.
Selain itu, Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk:
- Menyediakan fasilitas konseling bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya rokok, terutama di ruang publik.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku hidup sehat melalui kampanye aktif.
Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci, Indra Pomi menekankan bahwa kesuksesan penerapan KTR sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. “Kami mengajak semua pihak untuk mendukung inisiatif ini, karena ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum bagi Pemko Pekanbaru untuk mengapresiasi kontribusi anggota DPRD periode 2019-2024. “Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini. Semoga segala usaha yang dilakukan menjadi amal ibadah,” tutup Indra.
Komitmen Bersama untuk Pekanbaru yang Lebih Sehat, Melalui langkah ini, DPRD dan Pemko Pekanbaru menunjukkan komitmen nyata untuk membangun kota yang lebih sehat, adil, dan ramah lingkungan. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan tidak hanya memberikan manfaat kesehatan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
