Bapenda Riau Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

By administrator 05 Feb 2025, 09:43:31 WIB Riau
Bapenda Riau Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

GEGAS.CO || PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan insentif fiskal agar tidak ada kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat wajib pajak di provinsi ini. 

Kebijakan tersebut diundangkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.

Pemberian keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tersebut diberikan kepada kendaraan bermotor yang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Adapun skema pemberian keringanan dalam Keputusan Gubernur ini dibagi menjadi 3 dengan besaran keringanan yang berbeda, yaitu 9,7 persen untuk kendaraan angkutan barang dengan nilai penyusutan sebesar 11 persen, 32,4 persen untuk kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan sampai dengan tahun 2024 dengan nilai penyusutan sebesar 11 persen dan yang terakhir adalah 39,8 persen untuk kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2025 dan seterusnya.

“Intinya, melalui intervensi Keputusan Gubernur tersebut tidak ada kenaikan pajak kendaraan atau bea balik nama yang diakibatkan oleh opsen pajak. Untuk Keputusan Gubernurnya sendiri efektif berlaku bersamaan dengan pemberlakuan opsen pajak (5 Januari 2025, Red),” ujar Kepala Bapenda Riau, Evarefita.

Kebijakan pemberian insentif fiskal ini selain bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, juga dalam rangka meringankan dan mengurangi beban masyarakat dan upaya untuk mendorong tingkat kepatuhan masyarakat  dalam membayar pajak.

“Harapan kami, kebijakan pengurangan pokok PKB dan BBNKB ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan, menciptakan keadilan ekonomi, serta mendukung program pembangunan daerah. Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ungkap Kepala Bapenda.

"Lebih jauh, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan transaksi kendaraan bermotor yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan di sektor otomotif lokal sehingga mampu memberikan momentum positif untuk pertumbuhan ekonomi di Riau", pungkasnya.

Tak hanya itu, dalam masa transisi dan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi Riau melalui Keputusan Gubernur Riau nomor 53 Tahun 2025 juga memberikan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor, atau yg dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan denda pajak.

Pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dan berlaku sampai dengan tanggal 5 April 2025.

Seperti diinformasikan sebelumnya, terhitung tanggal 5 Januari 2025, Pemerintah memberlakukan opsen pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong daerah tersebut agar lebih mandiri dalam mengelola keuangannya.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 menerapkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat tidak terkena dampak dari pemberlakuan opsen pajak tersebut, sekaligus keringanan terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Pelayanan dan implementasi kebijakan ini dilaksanakan di seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Bapenda Riau. 

Untuk mempermudah proses pembayaran pajak, telah hadir juga infrastruktur pendukung berupa sistem pembayaran online (Signal) yang terintegrasi dengan layanan perbankan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk memastikan proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. * (rls/Marden)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment