Bamperperda dan Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Gesa Pembahasan Sejumlah Ranperda

By administrator 28 Mei 2024, 21:32:12 WIB Advetorial
Bamperperda dan Pemko Pekanbaru Gelar Rapat Gesa Pembahasan Sejumlah Ranperda

GEGAS.CO || PEKANBARU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat bersama Pemko Pekanbaru dalam hal ini Bagian Hukum Setdako guna menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Selasa (28/5/2024).


 Dari 22 Ranperda yang masuk dalam Propemperda, ada beberapa Ranperda yang saat ini menjadi skala prioritas Pemko dan Bapemperda yakni, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).


Ranperda tentang penyertaan modal BPR Madani, Ranperda tentang pengelolaan zakat, Ranperda tentang penyandang disabilitas, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Perubahan dari Perda No.3 tahun 2002, dan ada Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga.





"Untuk Perda No 3 tahun 2022 sudah banyak dikomplen dan menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait jam operasional dan penempatan THM yang saat ini banyak yang tidak sesuai seperti tempat karaoke," kata Edi Susanto, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru.


Menurut Edi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini menjawab keluhan masyarakat terhadap jam operasional tempat hiburan malam (THM) yang diatur dalam Perda No. 3 tahun 2002.





"Kami akan rampungkan 10 Ranperda yang kami anggap prioritas ini, terutama menyangkut hal-hal yang kita anggap Perda lama tidak update lagi maka kita lakukan perubahan di tahun 2024 ini," harapnya.


Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi SE menyampaikan, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan suatu penilaian untuk Pekanbaru sebagai kota layak anak.


Di dalam Ranperda KTR ini nantinya akan diatur regulasi tentang dimana saja tempat/kawasan yang diperbolehkan untuk merokok.





"Jadi, bagi perokok ini jangan sembarangan saja merokok, karena berpengaruh terhadap kesehatan jiwa lain. Oleh karena itu, kita tentukan juga dimana lokasi kawasan-kawasan yang bisa dilakukan tempat merokok. Istilahnya, perokok ini berupaya agar anak-anak ini tidak mudah menghirup asap dan mendapatkan rokok," ungkapnya.


Di samping itu, dalam Ranperda KTR ini nantinya juga akan diatur supaya para pedagang tidak menjual rokok disembarang tempat.


"Bagi penjual pun gitu juga, jadi tidak hanya penikmat rokok saja tetapi penjualnya juga kita atur. Jadi itu, mudah-mudahan bisa menjaga kesehatan kita bersama," ucap Zulfahmi.


Terkait Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda, Zulfahmi menyebut perlu adanya pembahasan lebih lanjut agar PT SPP tersebut bisa berubah ke Perseroda.


"Ya, karena sampai saat ini Direktur PT SPP belum ditetapkan. Jadi setelah ditetapkan, kita mau tahu, apa kinerja mereka kedepannya dan untuk apa. Kalau memberikan keuntungan yang baik untuk kota Pekanbaru, kenapa tidak. Tetapi kalau seandainya untuk menghabiskan anggaran, ya percuma saja. Buat apa dilanjutkan," tegasnya.





"Jadi kita harapkan, setelah Direktur PT SPP ditunjuk, kita minta direkturnya hadir dalam rapat, apa saja giat mereka supaya perusahaan ini maju kedepan dan bisa bersaing serta bermanfaat masyarakat sekaligus menarik investor dari luar wilayah kota Pekanbaru datang ke kawasan industri tenayan (KIT)," lanjutnya.


Politisi Hanura ini menargetkan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Perubahan Status Badan Hukum PT SPP menjadi Perseroda bisa segera rampung sebelum masa jabatan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 berakhir.


"Sama-sama kita ketahui, di tahun 2024 ini tepatnya pada bulan 9 (September, Red), kita habis masa jabatan. Ada pergantian, ada sebagian dari rekan-rekan kita yang masih duduk dan tidak lanjut. Tentu kita akan berupaya semaksimal mungkin karena 2 Ranperda ini adalah mandatori, dalam arti turunan dari PP. Maka kita harapkan sebelum masa jabatan ini habis, sudah bisa terealisasi," tutup Zulfahmi. ** (Galeri)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment