23,61 Kg Sabu Barang Bukti Sitaan Jaringan Narkoba Internasional Dimusnahkan

GEGAS.CO || PEKANBARU - Barang bukti berupa 23,61 kilogram (kg) sabu yang disita dari 6 anggota jaringan narkoba internasional dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Teras Gedung Dittahti Polda Riau, Rabu (09/08/2023), dengan cara mencampurkan air panas, cairan racun serangga lalu diaduk. Setelah melarut, barang bukti yang dimusnahkan itu dibuang ke dalam selokan.
Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hery Harwono dan perwakilan dari Kejaksaan memimpin kegiatan pemusnahan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini diuji oleh petugas Labfor Polda Riau. Setelah dipastikan memang narkoba jenis sabu, sebagian kecil disisihkan untuk pengadilan, setelah itu baru lah dimusnahkan.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur, giat pemusnahan ini merupakan amanat pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan 7 (tujuh) hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan.
Kronologis Penangkapan
Dibeberkan Kombes Yos Guntur, pengungkapan perkara ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Pengungkapan ini merupakan kerja keras Subdit I dan II Ditres Narkoba Polda Riau. Pengungkapan pertama dilakukan Subdit II dibawah pimpinan AKBP Janton Silaban, di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (30/07/2023) lalu.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HB (52). Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 2 kg sabu.
Lalu tangkapan kedua dilakukan Subdit II dibawah pimpinan Kompol Boby Sebayang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Desa Pahang Asri, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MI (35) dan ES (37). Dari kedua tersangka disita 9 Kg Sabu.
Kemudian tangkapan yang ketiga juga dilakukan Subdit I dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 Kg dari tangan seorang tersangka berinisial MF (30).
“Penangkapan yang ketiga ini kita lakukan di Hotel Tun Teja Jalan Riau 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Jumat (28/07/2023) lalu,” kata Dires Narkoba.
Lalu yang keempat juga dilakukan oleh subdit 1 di mana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 10 kg sabu dari tangan 2 orang tersangka masing-masing, berinisial PA (25) dan MM (28).
Penangkapan yang terakhir ini merupakan pengembangan dari tersangka MF, pada Selasa (18/07/2023) pagi lalu, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
''Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya, hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,'' tutup Dirres Narkoba Polda Riau. * (Denny W)
