GEGAS || PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Persidangan marathon yang berlangsung lebih dari 10 jam tersebut diakhiri dengan penetapan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edi Dharma Putra, menutup persidangan malam hari setelah mendengar penuturan pembelaan dari tiga terdakwa dan tim penasihat hukum masing-masing.
Sidang yang dimulai pukul 10.10 WIB ini diawali dengan pembacaan pledoi pribadi oleh Abdul Wahid, dilanjutkan oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab. Setelahnya, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau M. Arief Setiawan beserta penasihat hukumnya, lalu ditutup oleh pembelaan dari mantan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Ketiga terdakwa didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan peran yang berlainan:
- Abdul Wahid: Didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 KUHP tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- M. Arief Setiawan & Dani M. Nursalam: Didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Tim JPU KPK yang hadir mengawal persidangan terdiri atas Meyer Volmar Simanjuntak, Toni Frengki Pangaribuan dan Erlangga Jaya Negara. Pada sidang mendatang, JPU dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi (replik) atas seluruh poin argumentasi hukum yang diajukan para terdakwa.
Jalannya persidangan menyedot perhatian publik secara luas.
Sekitar 150 pengunjung yang terdiri atas keluarga, kerabat dan simpatisan tampak memadati ruang sidang sejak pagi hingga malam hari.
Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polsek Sukajadi menerjunkan 16 personel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukajadi Kompol Romi. Seluruh rangkaian persidangan dilaporkan berjalan aman dan kondusif.
Setelah agenda replik dari KPK pada Kamis mendatang, persidangan dilanjutkan dengan agenda duplik (tanggapan terdakwa atas replik) sebelum majelis hakim menggelar musyawarah untuk menentukan putusan akhir. * (Fadly)
