GEGAS || PEKANBARU – Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan stempel untuk pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) mengingatkan terdakwa Jhonny Andrean (JA), yang merupakan ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru, agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (21/4/2026) sore, hakim anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung menilai jawaban terdakwa kerap berubah-ubah dan tidak konsisten, sehingga menyulitkan proses pemeriksaan.
“Saudara harus berkata jujur dan tidak berbelit-belit di persidangan ini,” tegas hakim di hadapan terdakwa.
Peringatan tersebut disampaikan setelah JA memberikan sejumlah keterangan yang saling bertentangan, termasuk terkait alasan dirinya membuat 38 stempel dari berbagai instansi pemerintah dan partai politik.
Di hadapan majelis hakim, JA berdalih tindakan itu dilakukan karena tekanan ekonomi. Ia mengaku memiliki gaji kecil dan harus menanggung kebutuhan keluarga, termasuk membiayai adik yang masih duduk di bangku SMA serta ayah yang tidak bekerja.
“Gaji saya kecil, Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan,” ujarnya.
Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Hakim kemudian menyoroti sejumlah pengeluaran pribadi terdakwa, seperti mencicil sepeda motor baru Yamaha N-Max serta biaya pengecatan motor lamanya.
“Saudara mengatakan kekurangan, tapi ada cicilan motor baru Rp1,3 juta per bulan dan biaya pengecatan motor Rp600 ribu. Ini harus dijelaskan secara jujur,” kata hakim.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan konsistensi pengakuan terdakwa terkait keterlibatannya dalam perjalanan dinas. JA menyebut hanya mengikuti sekitar lima kali perjalanan dinas sejak dilantik sebagai ajudan Sekwan, yang juga disebutnya memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu.
Keterangan tersebut kembali dipertanyakan karena tidak sejalan dengan aktivitas terdakwa dalam membuat puluhan stempel yang diduga digunakan untuk kepentingan pencairan SPPD.
Saat ditanya apakah ada pihak yang menyuruhnya membuat stempel tersebut, JA menegaskan bahwa semua dilakukan atas inisiatif pribadi.
“Tidak ada yang menyuruh, Yang Mulia,” ujarnya.

Jawaban itu justru memicu respons kritis dari majelis hakim. Azmar menilai tidak masuk akal jika dalam waktu singkat, terdakwa mampu mengetahui dan meniru berbagai bentuk stempel dari instansi berbeda.
“Dalam satu sampai tiga bulan, Saudara bisa mengetahui bentuk stempel berbagai instansi. Itu harus dijelaskan dengan jujur,” tegas hakim.
Majelis hakim juga menyoroti keberadaan 38 stempel yang disimpan terdakwa di dalam kendaraannya, yang dinilai menunjukkan adanya pola tindakan yang terstruktur.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari setiap pencairan SPPD. JA mengaku bisa mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp5 juta untuk setiap pencairan yang berhasil dilakukan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menggali lebih dalam keterangan terdakwa dan menguji konsistensi pernyataannya di hadapan majelis hakim. * (Denny W)
