Scroll to top

Tidak Jalankan Putusan KIP, Rektor UIN Suska Dilaporkan ke Polda Riau

Author
By administrator
21 Okt 2023, 17:28:51 WIB Riau
Tidak Jalankan Putusan KIP, Rektor UIN Suska Dilaporkan ke Polda Riau

GEGAS.CO || PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Prof. Dr. Hairunas Rajab, M.Ag dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena tidak mematuhi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau.

Rektor UIN Suska Riau ini dilaporkan 3 (tiga) dosen, masing masing (1) Alchudri Munir, SE., MM., CPI., CPA., (2) Rhonny Riansyah, SE., MM.Ak., CA dan (3) Drs. H. Zulkifli M. Nuh, M.Ed karena melalui kuasa hukumnya,
Rohim, SH dari kantor Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Rohim  Brawijaya & Associates.

''Terlapor, Rektor UIN Suska Riau kami laporkan karena tidak menjalan apa yang sudah menjadi putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Publik Riau. Putusannya  ketika itu, Terlapor (Rektor UIN Suska Hairunnas, Red) harus memberikan informasi yang kami minta selaku pihak Pelapor,'' kata Rhonny Riansyah.

Apalagi, imbuhnya, informasi yang diminta itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 K/ TUN/KI/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Ditambah lagi, kata Rhonny, Hairunnas ini merupakan pimpinan Badan Publik yang bernama UIN Suska Riau yang juga menjabat sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan  Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian bersangkutan.

Konsekuensi bagi Terlapor yang tidak mau menjalankan eksekusi amar putusan KIP dan PTUN Pekanbaru yang berakibat kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

Selain itu, Terlapor juga diduga melanggar Pasal 81 Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, yang menyebutkan;


“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 250 juta''.

''Jadi, Terlapor ini diduga dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya.

Oleh karenanya diduga telah memenuhi unsur tindak pidana yang ditentukan, bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHPidana,'' pungkas Rhonny. * (DW Baswir)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar