Scroll to top

Tepis Dugaan Permainan dalam Penanganan Perkara, Kajari Pelalawan Persilahkan Kawal Sidang Kasus KDRT Alien

Author
By administrator
23 Jun 2025, 21:36:14 WIB Hukrim
Tepis Dugaan Permainan dalam Penanganan Perkara, Kajari Pelalawan Persilahkan Kawal Sidang Kasus KDRT Alien

GEGAS.CO || PANGKALAN KERINCI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal S.H. , M.H. membantah ada permainan dalam perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Lenni alias Alien.

Sidang kasus KDRT ini menjadi viral setelah salah satu media memberitakan adanya dugaan oknum jaksa menerima uang sebesar Rp20 juta dari pihak terdakwa.

Azrijal yang dikonfirmasi Gegas.co di ruang kerjanya, Senin  (23/6/2025) sore, mengaku dirinya sebagai atasan telah meminta klarifikasi kepada oknum jaksa tersebut. Dan dia membantah keras tuduhan itu. Kata oknum jaksa tersebut, uang seperti diberitakan situs berita Serojanews adalah pembayaran jasa pengacara terdakwa, bukan uang suap untuk jaksa.

“Saya tidak kenal dengan pelapor maupun terdakwa. Kalau saya bermain dalam kasus ini, tentu saya tidak akan menahan orangnya. Tapi faktanya, setelah tahap dua, tersangka saya tahan,” tegasnya.

Azrijal mengajak insan media untuk mengawal proses persidangan kasus penganiayaan atau KDRT yang dilakukan terdakwa Alien terhadap korban Wiyanti, yang Rabu besok dengan agenda tuntutan.

Antara pelaku dengan korban memiliki hubungan, mertua tiri dengan menantunya.

"Silahkan kawal sidang tuntutannya nanti," ucap Azrijal.

CCTV Tidak Diputar di Persidangan

Di persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 (tiga) saksi kunci yang merupakan pegawai toko tempat kejadian perkara: Pesta Simanjuntak, Iwan dan Ria.

Ketua Majelis Hakim, Andri Simbolon memimpin jalannya sidang dan meminta para saksi untuk menjelaskan kronologi kejadian. Ketiganya memberikan keterangan secara lancar dan kooperatif di hadapan majelis hakim.

Namun, sebagian keterangan saksi dibantah oleh terdakwa. Lenni menyebut ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan fakta sebenarnya. Dia menyangkal telah melakukan tindakan menginjak dan memelintir tubuh korban seperti yang dituduhkan.

Padahal menurut jaksa, keterangan para saksi telah didukung oleh bukti rekaman CCTV. Saat hakim meminta terdakwa untuk menjelaskan Lenni tampak tenang dan hanya tersenyum tipis.

Sayangnya Majelis Hakim tidak memutar ulang video CCTV itu.

Meski kemudian menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya, korban Wiyanti tetap menolak memaafkan dan meminta proses hukum dilanjutkan.

“Terdakwa mengaku spontan melakukannya, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada pertimbangan majelis hakim,” ujar Rio, kuasa hukum korban. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar