Scroll to top

Setelah Viral, Bos Penyalur Rokok Ilegal Pindahkan Persembunyian BB

Author
By administrator
25 Feb 2026, 14:11:31 WIB Nasional
Setelah Viral, Bos Penyalur Rokok Ilegal Pindahkan Persembunyian BB


GEGAS || DENPASAR - Setelah gencar diberitakan dan viral di media sosial, bos penyalur rokok ilegal berinisial Msd diduga kuat memerintahkan pemilik warung/toko agar memindahkan tempat persembunyian barang bukti (BB)

"Ya, kemarin rokoknya sudah disuruh Msd untuk dipindahkan," kata pemilik warung/toko yang diduga menjual rokok ilegal, Kk beserta istrinya.

Saat ditemui anggota tim investigasi media ini, Rabu (25/2/2026), Kk dan istrinya membenarkan menjual rokok tanpa pita cukai, diantaranya bermerek Janger.

Rokok yang patut diduga tanpa pita cukai ini, menurut Kk beserta istrinya, adalah milik/titipan dari Msd untuk dijual.

Sebagaimana diberikan media ini,  rokok berbegai merek yang diduga kuat ilegal karena tanpa pita cukai dan diduga juga menggunakan pita cukai palsu marak beredar di Denpasar dan Kuta, Bali.

Penyalur dan sekaligus penimbun rokok ilegal ini disebut-sebut berinisial Msd yang beralamat/kost di kawasan Jalan Campuhan 1 Dwi Sri, Legian, Kecamatan Kuta, Bali.

Berdasarkan investigasi tim.media ini, Senin (23/2/2026) ke beberapa sumber diperoleh keterangan bahwa Msd menyalurkan rokok itu ke warung atau toko-toko di seputaran Denpasar dan Kuta. Salah satu toko yang menjadi tempat penjualan rokok ilegal ini adalah roko ND yang terletak tak jauh dari domisili Msd.

Sumber membeberkan, rokok ilegal ini dijual secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui aparat instansi terkait, sehingga akhirnya ditangkap.

"Peredaran rokok ilegal ini sudah sejak lama dan disuplai Msd," papar sumber.

Sumber ini berharap aparat instansi terkait menindak peredaran rokok ilegal ini dan sekaligus menangkap pengedarnya. Hal ini peting karena sangat merugikan negara dari segi cukai dan membahayakan kesehatan.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54: dise butkan, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Saya harap aparat instansi terkait mengambil tindakan atas peredaran rokol ilegal ini," tandas sumber yang minta tidak disebutkan jatidirinya itu.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan sejak beberapa waktu lalu sudah memerintahkan aparat Bea dan Cukai agar menindak dan menangkap pengedar rokok ilegal ini. 

Sementara itu, Msd yang dikonfirmasi melalui WA, Rabu (25/1/2026) menyangkal semua pengakuan Kk beserta istrinya. Meski menyangkal, tim media ini memiliki rekaman suara terkait pengakuan Kk dan istrinya. (Tim)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar