GEGAS || PEKANBARU — Meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) di berbagai wilayah Provinsi Riau kembali memunculkan kekhawatiran akan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini menjadi persoalan tahunan.
Kondisi tersebut juga memicu sorotan terhadap efektivitas implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Wakil Ketua Umum PKC PMII Riau, Hotib Sempurna, menilai lonjakan *hotspot yang terdeteksi dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ditegaskannya, keberhasilan sebuah program lingkungan hidup tidak dapat diukur dari banyaknya kegiatan seremonial, publikasi, maupun kampanye yang dilakukan, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Ketika titik panas terus meningkat dan ancaman karhutla masih membayangi, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas program yang selama ini dijalankan. Ukurannya sederhana, apakah kebakaran berhasil ditekan atau justru terus berulang,” kata Hotib dalam Siaran Pers yang diterima Gegas.co, Selasa malam (9/6/2026).
Ditambahkannya, konsep Green Policing seharusnya mampu menghadirkan perubahan konkret melalui penguatan langkah pencegahan, deteksi dini yang lebih efektif, peningkatan pengawasan kawasan rawan hingga penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran lahan.
PMII Riau juga menyoroti aspek tata kelola anggaran dalam program-program lingkungan hidup. Organisasi mahasiswa tersebut menilai setiap alokasi dana publik yang digunakan untuk pencegahan karhutla harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Menurut Hotib, transparansi menjadi elemen penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran yang digelontorkan mampu menghasilkan capaian nyata dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan. Tanpa mekanisme evaluasi yang terbuka, program yang dijalankan berpotensi sulit diukur keberhasilannya secara objektif.
Selain persoalan pencegahan, PMII Riau menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang konsisten dan tidak diskriminatif. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan tanggung jawab pihak lain, termasuk perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali terindikasi mengalami kebakaran.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab hukum. Jika kebakaran terus berulang di lokasi yang sama, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Atas dasar itu, PMII Riau mendesak dilakukan evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Green Policing, peningkatan pengawasan di kawasan rawan karhutla, serta keterbukaan informasi kepada publik terkait langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang telah dilakukan pemerintah maupun aparat terkait.
Bagi PMII Riau, masyarakat tidak lagi membutuhkan banyak seremoni dan slogan dalam penanganan karhutla. Yang dibutuhkan adalah hasil yang dapat dirasakan secara langsung: kebakaran yang menurun, lingkungan yang lebih terlindungi, penegakan hukum yang berjalan tegas serta terbebasnya masyarakat dari ancaman kabut asap yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan berulang di Provinsi Riau. * (Denny W)
