GEGAS || PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) tiba di Kota Pekanbaru, Rabu (11/3/2026) pagi sekitar pukul 09.25 WIB melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II. Kedatangan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Abdul Wahid diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172. Ia tidak sendiri, dua tersangka lain dalam perkara yang sama turut dibawa, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nur Salam.
Setibanya di Bandara SSK II, ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol. Sekitar pukul 09.50 WIB, Abdul Wahid keluar dari ruang kedatangan domestik dengan pengawalan petugas KPK, Kejaksaan, serta personel Brimob Polda Riau.
Selanjutnya pada pukul 10.15 WIB, rombongan tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani proses serah terima tahanan dengan petugas rutan setempat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, serta tim pengamanan.
Sementara itu, berkas perkara Gubernur Riau nonaktif telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik. Selanjutnya berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, mengatakan majelis hakim yang akan memimpin persidangan telah ditetapkan. Sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2026 mendatang.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini terdiri dari tiga orang, yakni Delta Tamtama sebagai ketua majelis hakim, didampingi Aziz Muslim dan Edy Darma Putra sebagai hakim anggota. Komposisi majelis tersebut mencakup dua hakim karier serta satu hakim Adhoc Tipikor.
Persidangan mendatang diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat perkara ini melibatkan kepala daerah tingkat provinsi yang diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru diharapkan dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. * (Denny W)
