Scroll to top

Diduga Kriminalisasi Advokat, Polda Riau dan Kejaksaan Abaikan Asas Projudisial dan SEMA No.1 Tahun 2025

Author
By administrator
09 Jun 2026, 21:16:32 WIB Hukrim
Diduga Kriminalisasi Advokat, Polda Riau dan Kejaksaan Abaikan Asas Projudisial dan SEMA No.1 Tahun 2025

GEGAS ||  PEKANBARU – Proses hukum yang menjerat Advokat Murza Azmir, S.H., M.H., semakin menuai sorotan tajam. Oknum penyidik Polda Riau dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga mengabaikan asas projudisial dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025.


Dugaan itu dikemukakan Tim Kuasa Hukum Murza Azmir yang terdiri dari Utari Nelviandi, S.H., M.H., Syahron Lubis, S.H. dan Muhammad Alif Septianto, S.H.,  di Mapolda Riau, Selasa (9/6/2026).


Mereka menilai terdapat konspirasi sistematis antara oknum penyidik Polda Riau dengan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam memaksakan perkara ini ke Tahap II, meski saat ini sedang berjalan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2026/PN Pbr. 


Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihak Polda Riau dan Kejaksaan telah mengabaikan asas prajudisial dan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang kriminalisasi terhadap sengketa nafkah anak yang merupakan ranah perdata. 


"Sangat janggal. Berkas yang sudah dinyatakan perlu koreksi oleh Itwasda Polda Riau justru tetap dipaksakan P-21 oleh oknum JPU Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. 


Padahal, kami telah mendaftarkan gugatan PMH prajudisial yang memohon agar proses pidana ini ditangguhkan sampai perkara perdatanya inkracht. Hal ini bahkan telah kami tuangkan secara resmi dalam 'Pernyataan Keberatan' yang kami lampirkan langsung dalam Berita Acara (BA) penerimaan tersangka di Kejaksaan tadi," tegas Syahron Lubis, S.H., mewakili Tim Kuasa Hukum. 


Tim juga menyoroti kejanggalan administrasi yang fatal:


1. Daluarsa: Berdasarkan putusan PA Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr, pelapor berinisial PD telah mengetahui peristiwa sejak 6 November 2024. Sesuai Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), laporan yang dibuat pada 3 Juni 2025 sudah gugur demi hukum. 


2. Tabrak Prosedur: P21 terbit 13 Mei 2026, sedangkan klarifikasi Itwasda mengenai perbaikan berkas baru keluar 22 Mei 2026. "Jika JPU menyatakan berkas lengkap (P-21), mereka berarti mengabaikan temuan internal Polri sendiri. 


Ini adalah bentuk obstruction of justice yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum Polda, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru". 

Murza Azmir, S.H., M.H., menegaskan sikapnya: "Saya mengecam keras sikap oknum JPU Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru yang memaksakan perkara ini tanpa menghormati asas prajudisial yang sedang berjalan di PN Pekanbaru.


Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas konspirasi kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu. Saya telah mencatatkan keberatan resmi dalam BAP dan akan membawa bukti-bukti pelanggaran ini ke JAMWAS Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI agar oknum-oknum yang terlibat dapat diperiksa atas pelanggaran kode etik berat". 


Tim Kuasa Hukum memastikan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan perlawanan hukum melalui eksepsi yang membedah kebusukan administrasi penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar