Scroll to top

Aliansi Sipil Desak PAW-kan Anggota DPRD Rohul yang Mangkir Lebih dari 6 Bulan

Author
By administrator
04 Agu 2025, 22:04:47 WIB Politik
Aliansi Sipil Desak PAW-kan Anggota DPRD Rohul yang Mangkir Lebih dari 6 Bulan
Keterangan Gambar: ilustrasi foto

GEGAS.CO || PASIR PANGARAIYAN – Aliansi Masyarakat Sipil/Pro-Demokrasi mendesak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rokan Hulu dan Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera mengambil langkah tegas berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota dewan, berinisial EC, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Desakan itu disuarakan Ardiansyah, Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil dalam keterangannya kepada media ini, Senin (4/8/2025).

Dibeberkannya, desakan ini menyusul temuan dugaan pelanggaran kedisiplinan berat oleh EC, yang dilaporkan absen dari seluruh kegiatan dan agenda DPRD selama lebih dari enam bulan tanpa keterangan resmi. 

Ketidakhadiran tersebut dinilai telah menghambat fungsi strategis lembaga legislatif, mulai dari legislasi hingga pengawasan dan representasi terhadap konstituen.

“Kami menganggap ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Saudara EC tidak hanya abai terhadap tugasnya, tapi juga merusak marwah lembaga legislatif,” ucapnya.

Aliansi juga mengungkap adanya informasi yang menunjukkan dugaan pelanggaran etika lainnya, yakni kehidupan pribadi EC yang diduga menjalani praktik poligami tanpa kejelasan status hukum dan publikasi terbuka kepada publik. Menurut mereka, hal ini turut mencederai nilai-nilai integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang wakil rakyat.

Namun hingga kini, baik DPC PKB Rokan Hulu maupun Dewan Kehormatan DPRD Rokan Hulu belum menunjukkan respons konkret terhadap kasus ini. Sikap diam kedua lembaga tersebut dinilai memberi kesan pembiaran dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi politik dan legislatif daerah.

3 Tuntutan Tegas

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Sipil menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. DPC PKB Rokan Hulu segera mengajukan PAW terhadap EC sebagai wujud tanggung jawab politik dan moral kepada pemilih.
  2. Dewan Kehormatan DPRD Rokan Hulu diminta segera memanggil dan memeriksa EC, serta menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etika dan ketidakhadiran yang terus-menerus.
  3. DPRD Rokan Hulu diminta menjamin setiap anggota dewan bekerja sesuai amanat rakyat, bukan sekadar menikmati hak dan fasilitas negara tanpa kinerja yang jelas.

“Kami menolak dengan tegas adanya wakil rakyat yang absen berbulan-bulan, tapi tetap menerima gaji dan fasilitas. Ini penghinaan terhadap rakyat dan demokrasi,” tegas Ardiansyah.

Aliansi juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait, mereka akan menempuh langkah lanjutan, termasuk pelaporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Partai PKB. * (rls/Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar