Scroll to top

WALHI Riau Ingatkan Bahaya Merkuri jika Tambang Emas Dilegalkan di Kuansing

Author
By administrator
22 Jan 2026, 18:06:58 WIB Riau
WALHI Riau Ingatkan Bahaya Merkuri jika Tambang Emas Dilegalkan di Kuansing

GEGAS ||  PEKANBARU  — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengingatkan bahaya penggunaan Merkuri (Hg) yang digunakan para penambangan emas.


Pengingatan itu menyusul rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) melegalkan pertambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 


‘’Sebaiknya Pemprov Riau mengkaji secara mendalam rencana penetapan 2.653 hektare wilayah di Kabupaten Kuansing sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR),’’ kata Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau dalam Siaran Pers yang diterima Gegas.co, Kamis (22/1/2026).


Merkuri, lanjutnya,  adalah logam berat alami yang unik karena wujudnya cair berkilau seperti perak pada suhu kamar (juga dikenal sebagai air raksa), sangat beracun, mudah menguap menjadi gas tak berwarna dan dapat membentuk berbagai senyawa berbahaya.


‘’Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperparah pencemaran merkuri dan memperluas kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan yang selama ini sudah kritis,’’ tegasnya.


Ahlul menambahkan klaim peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui IPR perlu dikritisi. Menurut dia, percepatan legalisasi tambang rakyat yang dilakukan Pemprov Riau dengan membentuk Pokja IPR dan menargetkan 30 blok WPR di 7 (tujuh) kecamatan belum tentu berdampak positif bagi masyarakat lokal.


“Skema legalisasi sering kali justru menjadi pintu masuk pemodal besar. Penambang lokal hanya berperan sebagai buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan utama mengalir ke pihak yang menguasai modal, peralatan dan rantai pemasaran emas,” kata Ahlul lagi.


Apalagi, kondisi DAS Kuantan saat ini sudah menghadapi tekanan lingkungan berat, mulai dari kerusakan fisik sungai, pendangkalan, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, hingga pencemaran merkuri dan logam berat. Dampak tersebut berimplikasi langsung pada kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi jangka panjang.


Bahkan, hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing pada Juni 2025 menunjukkan pencemaran air akibat limbah pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Inti Makmur (SIM) telah melampaui ambang baku mutu kualitas air. Kondisi ini dinilai memperkuat bukti bahwa Sungai Kuantan berada dalam situasi darurat lingkungan.


Dewan Daerah WALHI Riau, Kunni Masrohanti, menambahkan Sungai Kuantan merupakan sumber kehidupan utama masyarakat, bukan sekadar komoditas tambang. 


Kerusakan DAS, kata dia, bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga ancaman serius terhadap ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat.


“Banjir merusak lahan pertanian, air tercemar mengganggu kesehatan dan hilangnya sumber ikan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat. Menjaga DAS berarti menjaga air bersih, tanah subur dan hutan sebagai penyangga bencana,” ucap Kunni.




WALHI Riau menegaskan, penyelamatan DAS Kuantan adalah keharusan. Ketergantungan pada model ekonomi ekstraktif seperti pertambangan dan ekspansi perkebunan dinilai hanya akan meninggalkan warisan degradasi lingkungan bagi generasi mendatang. 


Kunni meminta Pemprov Riau untuk mengalihkan fokus pada pembangunan ekonomi alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti agroforestri lestari, pariwisata alam dan budaya, pengolahan hasil hutan non-kayu serta pertanian dan perikanan air tawar. 


Terlepas soal itu, rapat pembahasan Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Kuansing dilakukan secara virtual, Selasa (20/1/2026) lalu, dipimpin langsung Plt Gubernur SF Hariyanto dihadiri Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam XIX / Tuanku Tambusai dan anggota Forkopimda lainnya.  * (Denny W)




Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar