Scroll to top

Kuasa Hukum Diduga Dihalang Bertemu Klien di Lapas Gobah

Author
By administrator
07 Feb 2026, 20:29:47 WIB Riau
Kuasa Hukum Diduga Dihalang Bertemu Klien di Lapas Gobah

GEGAS ||  PEKANBARU — Dugaan penghalangan terhadap kuasa hukum saat hendak menemui kliennya terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Jalan Lembaga, Gobah, Sabtu (7/2/2026) siang. Peristiwa ini menimbulkan sorotan karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hak memperoleh bantuan hukum.


Kuasa hukum dari RWN Law Firm, Ridwan SH MH, mengungkapkan bahwa dirinya tidak diizinkan bertemu klien yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Penolakan tersebut dilakukan oleh oknum petugas bagian registrasi, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.


Ridwan menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat ia mendatangi Lapas Gobah Pekanbaru dengan tujuan melakukan pertemuan hukum dengan kliennya untuk kepentingan konsultasi dan pembelaan. Sebagai advokat, ia mengaku telah membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi advokat serta surat kuasa yang sah.


“Bahwa saya selaku kuasa hukum telah membawa dan menunjukkan identitas resmi advokat serta surat kuasa yang sah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan kepada awak media.


Namun, saat berada di ruang registrasi, Ridwan menyebut dirinya tidak diberikan izin untuk menemui klien. Penolakan itu disampaikan secara lisan oleh salah seorang petugas registrasi Lapas Kelas IIA Pekanbaru.


Menurut Ridwan, alasan yang disampaikan petugas adalah karena kliennya sedang menjalani sanksi internal berupa hukuman dari pihak Lapas yang dikaitkan dengan hasil tes urine. Dengan alasan tersebut, petugas menyatakan klien tidak dapat ditemui oleh kuasa hukum.


Ridwan mempertanyakan dasar penolakan tersebut. Ia menilai tindakan petugas tidak disertai dengan surat pemberitahuan resmi, dasar hukum tertulis, maupun keputusan tertulis dari pejabat berwenang.


“Penolakan itu hanya disampaikan secara lisan. Tidak ada surat resmi, tidak ada dasar hukum tertulis, dan tidak ada keputusan pejabat yang berwenang,” tegasnya.


Ia mengaku telah memberikan penjelasan kepada petugas bahwa hak bertemu antara advokat dan klien dijamin secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, sanksi internal pemasyarakatan tidak serta-merta menghapus hak klien untuk memperoleh bantuan hukum.


Ridwan juga menegaskan bahwa hak tersebut bersifat fundamental dan tidak boleh dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas. Namun demikian, meskipun telah diberikan penjelasan hukum, petugas registrasi tetap tidak memberikan akses pertemuan antara kuasa hukum dan klien.


“Anehnya, meskipun telah diberikan penjelasan hukum, petugas tetap menghalangi dan tidak memberikan akses pertemuan,” ungkapnya.


Akibat tindakan tersebut, Ridwan menilai dirinya tidak dapat menjalankan tugas profesinya secara maksimal, sementara kliennya kehilangan hak untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana dijamin undang-undang.


Ia menyebut tindakan itu diduga bertentangan dengan Pasal 54, Pasal 69, dan Pasal 70 KUHAP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.


“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran berharga agar setiap pihak saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing, termasuk hak dan kewenangan kuasa hukum,” pungkas Ridwan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan tersebut. * (Denny W)


Bagikan Artikel Ini:

Tinggalkan Komentar dengan Akun Facebook:
Tulis Komentar